Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Pada Rabu besok (1/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, akan melimpahkan tersangka kasus asusila (Perzinaan) yaitu Adi Purnomo, selaku Wakil Ketua DPRD Kerinci ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh, Pahmi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus asusila dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh Rabu Besok. "Iya, besok kita akan melimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan," ujarnya.
Dikatakan Pahmi, setelah tersangka dilimpahkan ke PN Sungai Penuh, nanti PN Sungai Penuh yang akan menjadwalkan proses persidangan.
"Dalam waktu dekat Adi Purnomo akan menjalani sidang di PN," sebutnya.
Menurutnya, Delik aduan kasus Adi Purnomo itu merupakan Delik aduan Absolut, jadi keduanya menjadi tersangka yaitu Adi Purnomo dan Sukasih. Namun saat penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum hanya Adi Purnomo yang dilimpahkan, sedangkan tersangka Sukasih tidak ada. "Cuma satu tersangka yang diserahkan kepada JPU, kita tak tau kenapa, silakan tanya ke Penyidik mengapa tersangka Sukasih tidak dilimpahkan," pungkasnya.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com