Ilustrasi.

Sstt! Begini Cara Mucikari AS Menarik Wanita Muda di Jambi Agar Mau Dijual ke Pria Hidung Belang

Posted on 2017-02-01 07:52:00 dibaca 3712 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, kni masih melakukan pengembangan kasus mucikari AS (27) terkait protitusi online yang menjajakan 53 wanita muda di Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Hery Manurung, mengatakan, korban saat ini tengah direhabilitasi di panti sosial untuk memulihkan psikologisnya.

Kepada wartawan, AKBP Hery Manurung menjelaskan, cara pelaku mencari korbannya adalah dengan merayu wanita dari jejaring sosial yang dirasa membutuhkan uang.

BACA JUGA : Nah! Polisi Selidiki Pelanggan Prostitusi Online di Jambi Dari Kalangan Pejabat

“Dari bujuk rayunya membuat para korbannya tergiur untuk mendapatkan uang secara cepat,” sebutnya.

Dalam kasus ini, sambungnya, pelaku juga memiliki kelompoknya tersendiri dan masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 - 13 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, AS (27) warga Kecamatan Kotabaru ditangkap Subdit IV PPA di salah satu hotel, Kamis (26/1) sesaat setelah melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang diketahui berinisial ER.

Dari hasil ungkap kasus tersebut polisi juga memintai keterangan kepada tiga korban AS, yakni PA (27), ABH (23) dan PU (25). (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com