Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - AA (19) warga Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran mencabuli bocah berusia 8 tahun. Korban sebut saja Bunga.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, korban dicabuli sebanyak dua kali. Pertama pada 7 Mei 2016 dan yang kedua terjadi pada 17 Mei 2016.
BACA JUGA :Â Bejat! Pemuda di Merangin Cabuli Bocah SD di Dapur
"Lokasinya sama di dapur rumah tersangka," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (1/2).
Kata Dia, awalnya pelaku merayu korban dengan cara dibujuk dan diajak masuk ke dapur serta diajaknya makan nasi. Setelah makan, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
Pelaku dikenakan pasal 81(1), 82(1) jo psl 76 D, psl 76 E Undang-undang RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com