Terdakwa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

BREAKING NEWS : Terdakwa Pembunuhan Supervisor Grapari Cantik di Sungai Penuh Divonis Seumur Hidup

Posted on 2017-02-01 14:04:46 dibaca 3142 kali
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Terdakwa Alex Bonatua (28) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni (35), Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dibacakan Rabu (1/2) siang ini.
 
Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan terdakwa pasal 340 KUHP.
 
Sidang vonis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Yudi Noviandri SH MH dengan dua hakim anggota, Ratna Dewi SH dan Rinding Sambara SH, dengan JPU Fahmi SH dan Viki SH. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Oma Irama SH.
 
Di dalam persidangan, Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Atas vonis hakim ini, terdakwa yang berstatus PNS di lingkup Pemkot Sungai Penuh ini mengatakan menerima sepenuhnya hukuman terhadap dirinya.
 
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Viki Rosdinar mengatakan masih pikir pikir dengan keputusan hakim. 
 
"Kita masih pikir pikir dulu. Kalau soal hukamannya tidak ada masalah. Namun Barang bukti berupa emas milik korban yang harus dikembalikan kepada pengadaian. Seharusnya dikembalikan kepada keluarga korban," ungkap Viki usai sidang. (adi)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com