Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang perempuan berinisial YI (28), warga Desa Sungai Ligkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Batanghari, Kamis (2/2) lalu sekitar pukul 00.05 WIB.Â
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti 11 paket sabu ukuran kecil, 3 paket sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp750 ribu dan 1 unit handphone.
"Kasus ini masih dikembangkan," ujar Kombes Pol Ade Sapari, kepada wartawan, Senin (6/2).
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com