Ilustrasi.

Tok Tok... Kasus 8 Kg Emas PETI, Tiga Terdakwa Divonis 8 Bulan

Posted on 2017-02-09 16:33:52 dibaca 1399 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tiga terdakwa kasus emas hasil penambangan ilegal (PETI) menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Jambi, sore ini. Ketiganya divonis selama 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Barita Saragih.

Ketiga tetdakwa adalah Yohanes, Mei Ariantoni dan Edi. Ketiga terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa sesuai pasal 161 ayat 1 uu tentang minerba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing 8 bulan, denda Rp 20 sub 1 bulan," ucap Barita Saragih membacakan putusan, Kamis (09/02) sore. 

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com