JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pilipus Tarigan (53), ditangkap anggota Subdit IV Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Minggu (12/2) karena mengoplos gas 3 Kg ke 12 Kg.Â
Â
Dia ditangkap bersama dua rekannya saat mengoplos gas 3 Kg bersubsidi ke gas 12 Kg, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, RT 23 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.Â
Â
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Guntur Saputro, mengatakan, dari penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 tabung has elpiji 12 kg, 60 tabung gas elpiji 3 kg, 9 buah pipa besi yang digunakan sebagai alat suntik pemindak gas, 1 buah kipas angin, dan 10 gelas air mineral.Â
Â
"Kasus ini masih dikembangkan," jelasnya. (pds)