Sidang, perseteruan Ajrisa Windra, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi melawan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi kembali menggelar sidang, perseteruan Ajrisa Windra, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi melawan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.Â
Â
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Eko Priyatno tersebut beragendakan putusan, digelar selasa pagi (14/2) di PTUN Jambi.Â
Â
Dalam amar putusan, yang dibacakan Hakim Ketua Eko Priyatno menyatakan, bahwa menolak eksepsi tergugat seluruhnya, dalam pokok perkara. "Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," Kata Hakim ketua, Eko.Â
Â
"Demikian putusan dibacakan, para pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut, diberikan waktu selama 14 untuk melakukanbuoaya hukum lainnya," pungkasnya. (hfz)