Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, terus mendalami kasus penyelundupan sabu ke dalam Lapas Klas IIA Jambi, Selasa (7/2) lalu dengan tersangka seorang janda, bernama Lilys (45).
“Kasus ini masih kita kembangkan, sebab pengakuan pelaku barang tersebut hanya titipan beserta nasi bungkus untuk salah satu Napi di dalam Lapas,â€kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Selasa (14/2).
Dikatakannya, pengakuannya barang tersebut didapatnya dari salah satu tukang ojek. “Tukang ojek ini kemungkinan juga orang suruhan. Tapi lilis saat kita cek urinnya juga positif,â€tukasnya.
Diketahui, barang haram narkotika jenis sabu seberat 2 gram disimpan tersangka di dalam bra. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com