Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Rico Sanjaya Sitohang dan istrinya Jamilah, segera menuju meja hijau. Pasalnya, Pasutri pembunuh BA (5) yang merupakan anaknya ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV, AKBP Herry Manurung, saat dikonfirmasi, mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dilakukan beberapa waktu lalu.
“Dua tersangka sudah kita limpahkan. Tinggal proses selanjutnya (persidangan,red),†ujar AKBP Herry Manurung.
Kata Dia, Rico ditetapkan sebagai tersangka karena menghabisi nyawa BA yang merupakan anak tirinya. Sementara, Jamilah, ibu kandung korban dijadikan tersangka karena membiarkan peristiwa keji itu terjadi.
Diketahui, kasus penganiayaan yang terjadi 2010 lalu itu, baru terungkap 13 Oktober 2016. Ini setelah nenek korban, Ruwaidah melapor ke polisi, setelah tahu kejadian sebenarnya.
Jenazah BA dibungkus plastik dan spray dan dikubur di belakang rumahnya yang berlokasi di pinggir Jalan Lintas Timur KM 47, Desa Rantau Puri, Kabupaten Batanghari. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com