Buronan Kasus Perambahan Hutan Ditangkap.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu lagi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap. Dia adalah Robert Hong alias Ahong, terpidana kasus perambahan hutan produksi terbatas di desa kebun Napal, Kabupaten Sarolangun.
Dedy Susanto, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi menyebutkan, Ahong ditangkap oleh tim intel Kejaksaan Agung bersama tim intel Kejati Jambi. "Rencana ya akan dibawa ke Jambi siang ini, akan di berangkatkan dari Jakarta sekitar pukul 11. 00 WIB," katanya.
Kata Dedy, dia ditangkap pagi ini (18/2) sekitar pukul 07.45 WIB di salah satu hotel di seputaran bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten. "Terpidana telah diikuti tim intel kejaksaan sejak kemarin sore (17/2). Terpidana menjadi buronan kejaksaan negeri Sarolangun sejak tahun 2015. Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com