JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peredaran Narkoba di Kota Jambi, tiada habisnya. Belum lama ini, tukang ojek dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, karena edarkan barang haram ini.Â
Â
Dia adalah Syarifudin alias Ketung (39) Warga Lorong Teratai, RT 28 Kelurahan Pasir putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Â
Dari informasi yang didapat, pelaku ditangkap di rumahnya. Hasil penggeledahan disita 9 paket sabu.Â
Â
"Pelaku ini diamankan Rabu kemarin," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (18/2).
Â
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (amn)