Ilustrasi.

Rasain! Bandar Narkoba Jaringan Internasional yang Ditangkap di Muarojambi Divonis 15 Tahun Penjara

Posted on 2017-02-21 21:24:54 dibaca 1649 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Budi Puntung, terduga bandar narkotika jaringan internasional yang diamankan di Muarojambi Juni 2016 lalu, divonis 15 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat juga menetapkan denda senilai Rp 1 miliar terhadap Budi Puntung.

Dengan ketentuan, jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/2).

Terdakwa dinyatakan terbukti tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan JPU, yakni pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhi hukuman selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar, atau jika tak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sebut Makaroda Hafat menetapkan vonis.

Sebelumnya, terdakwa Budi Puntung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, selama 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Sandra, JPU yang menangani perkara tersebut di depan majelis hakim yang di ketuai Makaroda Hafat.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda senilai Rp 1 Miliar, atau jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Budi Puntung sendiri, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Juni 2016 lalu. Barang bukti diamankan sekitar 1,4 kg sabu, dengan nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com