Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus pembobolan ATM salah satu nasabah BRI – Link milik Nurhayati (50) warga Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Kotabaru, masih diproses.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Anno Soembolo, melalui Kanit Reskrim, Iptu Rendy, mengatakan, hingga saat ini tersisa satu tersangka yang dilakukan penahanan di Polsek Kotabaru.
“Dari ketiganya, tersisa satu pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka,†ucapnya, Jumat (24/2)
Sebelumnya, anggota kepolisian menahan tiga pelaku yang mana DS (16) seorang pelajar, AP (19) dan AD (20) warga Jalan Serumpun kelurahan Beliung.
“Untuk AP setelah dilakukan penyelidikan dia tidak terbukti dan hanya dijadikan sebagai saksi. Sementara untuk DS masih dibawah umur,†terangnya.
Kata Dia, AD ditetapkan sebagai tersangka karena otak pelaku. Dari hasil pemeriksaan. AD mengaku menyuruh DS untuk mengambil kartu ATM korban yang terletak diats etalase jualan.
“ya, Ds ini disuruh,Kini AD masih kita tahan,â€tandasnya. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com