Penggrebekan Home Industri Pembuatan Ekstasi di Jambi.

Pemilik Rumah yang Dijadikan Home Industri Pembuatan Ekstasi Ditetapkan DPO

Posted on 2017-03-06 20:46:33 dibaca 1898 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Amin, pemilik rumah papan di RT 19, Keluruhan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, yang dijadikan tempat membuat ekstasi terus diburu. Dia juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita masih memburu bernama Amin yang berhasil kabur saat penggerebekan itu. Sekarang sudah ditetapkan DPO,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputro, Senin (6/3).

Untuk diketahui, sebelumnya anggota Polresta Jambi menggerebek rumah tersebut. Barang bukti diamankan sebanyak 140 butir pil ekstasi oplosan dan 115 butir pil ekstasi asli yang siap diedar berhasil diamankan juga dua pria kaki tangan napi lapas Jambi, berinisial EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) warga Danau Sipin juga ikut diringkus petugas. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com