Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi, Azima menjadi korban penipuan dengan modus barang antik. Tak tanggung-tanggung, Dia tertipu hingga Rp375 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka.Â
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/ B- 83/III/2017/JBI/SPKT, tertanggal 9 Maret 2017," ujar AKBP Yoga Yulian.
Tersangka ditangkap Jumat lalu. Empat tersangka yakni TJ alias Jaya warga Banjar Selatan, Kabupaten Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian, Al Amin Alias musri warga Kecamatan Hamparan Rawang Kerinci, E Alias Agusrin warga Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh dan Mus alias Yadi warga Kecamatan Kelayan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com