Tampak anggota Sat PJR Polda Jambi menilang mobil truk batubara di kawasan Talang Banjar.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 8 truk pengangkut batubara, tadi pagi (17/3) ditilang anggota Sat PJR Polda Jambi. Mobil ini ditilang di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.
Kasat PJR, AKBP Swittanto mengatakan, 8 truk batubara itu ditilang karena melintas di dalam Kota Jambi. Kata Dia, hal ini jelas melanggar.
"Jalan dalam kota tidak boleh dilintasi truk batubara. Makanya kita tilang," sebutnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com