Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Didin alias Diding, terdakwa narkotika dari Pulau Pandan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, sore tadi (20/3).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yang menangani perkaranya, Diah, Diding dinyatakan terbukti melanggar pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Diding secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan mengenai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tegasnya dalam sidang yang diketuai majelis Hakim, Barita Saragih.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun kepada Diding. Disamping itu, Diding juga dituntut untuk membayar denda. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," sebutnya.
"Menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 3 miliar atau jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Menetapkan barang bukti berupa kebun sawit, motor scoopy, lahan kosong, uang Rp 25 juta, tanah, bedeng 10 pintu, rumah kontrakan, rumah panggung, rumah 3 lantai semuanya dirampas untuk negara," urainya.
Usai sidang, majelis hakim menunda sidang Rabu mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com