Ilustrasi.

Gara-gara Ancam Warga dengan Sajam, Bedug Ditangkap Polisi

Posted on 2017-03-21 21:18:09 dibaca 1613 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M Nur alias Bedug (50), ditangkap polisi. Warga RT 9, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ini dibekuk karena mengancam Andi Gustiawan (38) menggunakan menggunakan pisau.

Pengancaman dilakukan Bedug pada 21 Desember 2016 lalu. Diduga, hal ini dilakukan karena masalah perjudian. Namun, penangkapan dilakukan Kamis lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, menyebutkan, tersangka ditangkap anggota Polsek Telanaipura.

“Sekarang sudah diamankan. Penangkapan dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Brigadir Alamsyah Amir, kepada wartawan, Selasa (21/3).

Lebih lanjut Alam menyebutkan, saat kejadian, tersangka ini datang ke rumah korban dengan marah-marah soal penggerebekan judi. Korban juga sempat dikejar menggunakan senjata tajam.

Atas kejadian itu, korban yang tinggal di Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura melapor ke Polsek Telanaipura dengan nomor laporan Lp/B-1086 / XII /2016/Spkt A.

Hasil penyelidikan, anggota Polsek Telanaipura membekuk tersangka di rumahnya. Tersangka kini masih dalam pemeriksaan. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com