Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua pria berinisial BR (31) dan SY (47) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tebo, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo.
“Iya, laporannya sudah masuk. Sekarang masih pemeriksaan di Polres Tebo,†ujar Kombes Pol Ade Sapari, Selasa (21/3).
Disebutkannya, kedua tersangka dibekuk Senin (20/3) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di RT 12 Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket besar diduga sabu-sabu seberat 51,51 gram, 1 paket sedang diduga sabu-sabu seberat 1,94 gram, 4 butir pil diduga ekstasi, 1 timbangan digital, serta 1 pirek kaca.
“Saat ini masih pengembangan,†jelasnya.
Terkait kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com