Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono, bersama dengan unsur Forkompimda memusnahkan sabu senilai Rp16 miliar di Mapolres Tanjab Barat, kemarin (21/3).

Sabu Senilai 16 Milliar Rupiah yang Ditangkap di Kualatungkal Dimusnahkan

Posted on 2017-03-21 21:34:59 dibaca 2034 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,256,99 dram atau senilai Rp16 miliar, yang ditangkap di Pelabuhan Marina 26 Febuari lalu dimusnahkan Polres Tanjung Jabung Barat. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dicampur ditergen, Selasa (21/3).

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan prosedur dari kinerja pihak kepolisian. Pemusnahan disaksikan Kepala Daerah, Kejari, DPRD dan masyarakat. 

“Ini merupakan prosedur kerja kami, dengan tujuan pemusnahan barang bukti dihadapan masyarakat,”ucap AKBP Agus Sumartono, kepada wartawan usai pemusnahan.

Diberitakan sebelumnya, sabu senilai Rp16 miliar yang dimusnahkan ini diamankan di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjabbar. Empat pelaku dibekuk, mereka yakni DP (36) warga Batam sebagai pembawa sabu yang tersimpan dalam tas ranselnya, FS alias Fika (27) pacar DP warga Kota Batam.

Kemudian, HK (43) warga Kota Jambi dan ES (34) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penjemput dari Jambi dengan menggunakan mobil Avanza BH 1660 HS. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Marina Batam (KPM) Kuala Tungkal, Senin (27/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal. (sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com