Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun saat memusnahkan 43,72 gram sabu dan uang palsu.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, memusnahkan 43,72 gram sabu dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 44 lembar. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Sarolangun, Kamis (23/3).
BACA JUGA :Â 9 Pucuk Senpi dan Puluhan Butir Amunisi Juga Dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Sarolangun
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sampel dari perkara yang ditangani dan sudah incrah.
“Jadi barang bukti ini harus diawasi jangan sampai disalah gunakan. Seperti yang pernah terjadi disejumlah tempat barang bukti ditukar dengan yang lain,†ujar Ikhwan Nur Hakim, kepada wartawan. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com