Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Azanut Putra alias Azan (33) ditangkap polisi. Warga Lorong Keluarga RT 09 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota baru, Jambi, ini dibekuk anggota Sarnarkoba Polresta Jambi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan Selasa (21/3). Dari tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu dan seperangkat alat hisap (bong,red).
“Tersangka diamankan di seputaran Jalan Bengkulu Lorong Keluarga RT 09 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota baru,†ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir.
Atas perbuatannya, Ttersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com