Diding berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Meli Cahlia usai menjalani sidang putusan, tadi pagi.

Tok tok... Diding Divonis 5, 5 Tahun Dalam Kasus TPPU

Posted on 2017-03-24 13:50:56 dibaca 2588 kali

JAMBIUPDATE CO, JAMBI- Didin alias Diding, terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-Undang tentang TPPU. Majelis hakim yang diketuai Barita Saragih, menjatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5, 5 tahun, red) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, tadi pagi.

Diding tak bisa membuktikan beberapa aset yang dia miliki, baik lahan, rumah, kebun sawit dan beberapa aset bergerak lainnya bukan diperolehnya dari hasil kejahatan. Diduga kuat, bahwa harta kekayaan miliknya itu didapatkan dari tindak kejahatan narkotika yang menjerat dirinya.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam oasal 3 ayat 1 Undang-Undang TPPU. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 3 Miliar, subsider 2 bulan penjara," tegas Barita membacakan putusan.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memutuskan agar aset-aset terdakwa yang sudah disita dirampas untuk negara. Disamping, beberapa dokumen juga diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar putusan ini, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya, Meli Cahlia maupun Diah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini langsung menyatakan banding. Untuk diketahui, dalam perkara TPPU ini sebelumnya, JPU menuntut Diding dengan pidana selama 8 tahun, juga denda Rp 3 Miliar, subsider 8 bulan penjara. (wsn)

 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com