Ratusan botol miras yang diamankan polisi beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, tengah melakukan penyidikan kasus ribuan botol minuman keras ilegal yang diamankan dari sebuah ruko di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (23/3).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, melalui Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro, mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Untuk omzet penjualan Miras ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
“Keuntungan per bulannya itu Rp20 juta,†ujar AKBP Guntur Saputro, Minggu (26/3).
Menurutnya, pemilik Miras ini sudah tiga kali memasok Miras ilegal yang dibeli dari Jakarta ke Jambi. Namun, hanya dua kali yang berhasil. Terakhir, berhasil diamankan.
Diberitakan sebelumnya, Miras tersebut didapat dari sebuah mobil box yang berada di dalam sebuah ruko. Ribuan botol Miras itu memiliki nomor izin BPOM.
Namun, tidak terdaftar alias nomor registrasi bodong. Jumlah Miras yang diamankan yakni 1.428 botol. Dengan rincian, 73 kardus merk Columbus dan 46 kardus McDonald. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com