Tersangka Pemerkosaan Anak Tiri di Tanjab Barat yang diamankan polisi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Lagi lagi kasus kekerasan seksual kembali menimpa anak di bawah umur dan pelaku adalah orang terdekat korban. Di Tanjab Barat, seorang pria gagahi anak tirinya. Kasus ini terjadi 15 Maret 2017 di Betara 10.
Pelaku berinisial SP (40). Korbannya AR (16). Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono.
BACA JUGA :Â Korban Diikat di Ranjang, Begini Kronologis Pemerkosaan Anak Tiri di Tanjab Barat
"Begitu laporan masuk pada tanggal 18 Maret kemarin, anggota pun langsung bergerak menciduk pelaku di kediamannya,†ujar AKBP Agus Sumartono, kepada wartawan, Rabu (29/3).
Kata Dia, perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya (ibu korban,red) saat tidak berada di rumah.
“Atas perbuatan ini, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 81 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com