Kadus Rangkling yang membawa puluhan kubik kayu ilegal saat berhasil diamankan pihak Polres Sarolangun.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kepala Dusun (Kadus) Rangkiling, Kabupaten Sarolangun, Herman (44) ditangkap polisi. Dia diamanan anggota Polres Sarolangun karena kedapatan membawa puluhan kubik kayu ilegal.
Penangapan dilakukan Sabtu (25/3) sekitar pukul 05.30 WIB, di jalan lintas tepatnya di Desa Mandiangin. Kayu ilegal tersebut dibawa menggunakan Hobil Hino 500 jenis tronton warna hijau B 9252 TEU.
Kepada wartawan, Herman mengaku sudah dua kali membawa kayu ilegal. Kayu dibeli dari perampah senilai Rp750 per kubik. Kemudian dijualnya di Banten seharga Rp1,3 juta per kubik.
"Jenis Kayu ini ada Pulai, Meranti dan Durian, rencananya mau di bawa ke Serang, Banten. Kalau ukurannya paling pendek 1,3 kalau panjang 4 meter, aku Herman, Kamis (30/3).
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang Panjaitan, mengatakan, kayu yang berhasil diamankan berasal dari daerah Rangkiling, Kecamatan Mandiangin.
"Dari hasil yang kita lihat (Dokumen,red) jumahnya itu sekitar 36 kubik," kata Kapolres. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com