JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang warga RT 09, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kamis (30/1) lalu, dibekuk polisi. Dia adalah Andi Frengki. Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura karena kasus penganiayaan.Â
Â
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir membenarkan penangkapan itu.Â
Â
"Sekarang tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (1/4).
Â
Disebutkannya, tersangka dibekuk atas laporan korban Sapriman (68) warga Jalan KMS Mansyur, RT 17, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin.
Â
Penganiayaan itu terjadi 21 Maret lalu. Dimana, kejadian bermula saat Frengky datang ke rumah korban untuk mencari istrinya. Ia menduga bahwa istrinya bertandang ke rumah korban.
Â
Kendati, korban mengatakan tidak mengetahui keberadaan istri pelaku.Â
Â
"Mungkin pelaku ini kesal lantaran tak menemukan istrinya di rumah korban. Pelaku pun marah dan langsung memukul wajah Sapriman," jelasnya. (pds)