Ilustrasi.

Gara-gara ini, Seorang Pria di Legok Ditangkap Polisi

Posted on 2017-04-01 20:18:21 dibaca 2161 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang warga RT 09, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kamis (30/1) lalu, dibekuk polisi. Dia adalah Andi Frengki. Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura karena kasus penganiayaan. 
 
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir membenarkan penangkapan itu. 
 
"Sekarang tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (1/4).
 
Disebutkannya, tersangka dibekuk atas laporan korban Sapriman (68) warga Jalan KMS Mansyur, RT 17, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin.
 
Penganiayaan itu terjadi 21 Maret lalu. Dimana, kejadian bermula saat Frengky datang ke rumah korban untuk mencari istrinya. Ia menduga bahwa istrinya bertandang ke rumah korban.
 
Kendati, korban mengatakan tidak mengetahui keberadaan istri pelaku. 
 
"Mungkin pelaku ini kesal lantaran tak menemukan istrinya di rumah korban. Pelaku pun marah dan langsung memukul wajah Sapriman," jelasnya. (pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com