Pelaku penyuludupan narkoba yang berhasil diamankan Polda Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua warga Lampung, kedapatan membawa 1 Kg narkotika jenis sabu ke Jambi. Untuk mengelabui petugas, barang bukti disimpan di celana dalam. Keduanya dibekuk 29 Maret 2017 sekitar pukul 20.25 WIB di jalan Sungai Toman, Pal 12, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, saat pres release di Mapolda Jambi, mengatakan, kedua tersangka membawa sabu dari Batam untuk diberitakn ke pemesan di Jambi.
"Barang bukti 1 Kg sabu. Untuk mengelabui petugas, barang bukti disimpan di celana dalam dan sepatu," ujar Brigjen Pol Yazid Fanani, Rabu (5/4).
Kedua tersangka tersebut yakni Achmad Berlian (44) dan M Yus Fadli (42). Keduanya sudah diamankan di Mapolda Jambi. Penangkapan dilakukan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com