Ditresnarkoba Polda Jambi saat Teken MoU dengan Jasa Pengiriman.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus melakukan upaya pemberantasan narkoba. Salah satunya mengantisipasi perederan narkoba melalui ekpedisi jasa pengiriman.
Hal ini dilakukan dengan penandatangan MoU antara Ditresnarkoba dengan ekspedisi jasa pengiriman. Sejauh ini baru ada empat. Diantaranya, JNE, Tiki, Kantor Pos dan Ratu Intan. Jasa pengiriman yang lainnya juga akan dibuatkan MoU yang sama.
"Ini dimaksud supaya ada kerja sama dengan kita. Jika ada barang mencurigakan dan informasi langsung lapor ke kita. Kita akan ambil tindakan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari.
Lebih lanjut Ade menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, selain memasok narkoba dengan kurir atau orang, para bandar mengirimkan narkotika ke wilayah Jambi melalui jasa pengiriman.
Setelah MoU ini ditandatangi, tapi jika terbukti adanya narkotika yang dikirimkan melalui jasa pengiriman tersebut maka bisa ditindak. Sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Jika mereka dengan sengaja melindungi bandar tentu kita tindak," tegasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com