Ilustrasi.

Maling Motor di Kebun, Residivis di Merangin Ditangkap Polisi

Posted on 2017-04-08 16:37:43 dibaca 1696 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Zainal Abidin (41) warga Pasar Rantau Panjang Lapang Kayu Batu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kembali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Residivis ini ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, melalui Paur Humas, IPDA Echo Halasan Sitorus SE membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pelaku sudah  lebih dari satu kali melakukan hal yang sama, pelaku pencurian tersebut merupakan  resedivis, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin, guna proses lebih lanjut

“Kejadian pada 2016 lalu setelah melakukan pengembangan dari laporan korban lalu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar IPDA Echo Halasan Sitorus SE, Sabtu (8/4).

Lebih lanjut Dia menyebutkan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra 125 milik Umar bin Arsad (46) Warga Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir pada 23 Desembrr 2016 lalu di tepi kebun korban yang tak jauh dari desanya.

Dari hasil pengembangan, penadah hasil pencurian tersebut juga dibekuk. Dia yakni Rafani (28) warga Desa Kapuk, Kecamatan Muara Jernih, Kabupaten Merangin.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan hal yang sama," jelasnya. (amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com