Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAMARINDA - Warga Samarinda, Kalimantan Timur diminta memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi (SIM).
Pasalnya, warga harus membuat SIM baru meski masa aktif telat sehari.
“Ini peraturan terbaru dari Mabes Polri. Bagi masyarakat yang memiliki SIM dan telah lewat masa aktifnya lewat sehari saja harus membuat yang baru,†jelas Kanit Regindent Polresta Samarinda Iptu Edo D Yudha, Jumat (7/4).
Yudha mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memeriksa SIM.
Dia juga meminta warga yang SIM-nya hampir habis segera melakukan perpanjangan. (hry/ibr)
Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIM
SIM asli
Fotokopi KTP
Foto warna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Surat kesehatan dari puskesmas setempat
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com