Ilustrasi Foto: pixabay

Ketika Suami Sudah Tak Tahan Lagi, Akhirnya 3 Kali

Posted on 2017-04-10 11:39:40 dibaca 4224 kali

JAMBIUPDATE.CO, PONTIANAK - Biduk rumah tangga HA dan AL di ambang perpecahan.

Pasalnya, AL tega menganiaya sang istri di rumah mereka di Jalan Pararel Tol I, Pontianak Timur, Jumat (7/4).

Akibat ulah AL, HA mengalami luka lebam di wajah.

“Kasus ini berawal dari pertengkaran korban dan suaminya. Sang suami yang sudah emosi langsung memukul korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolsek Pontianak Timur Kompol A Hafidz, Sabtu (8/4).

Dia menambahkan, pukulan AL mendarat di pipi dan mata HA.

“Laporannya kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Hafidz.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi rumah AL.

AL diringkus tanpa perlawanan. “Kami bawa ke mapolsek untuk diperiksa,” kata Hafidz.

AL dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (1) tentang KDRT.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan,” tegas Hafidz.

Hafidz mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang sering terjadi.

“Kalau menjadi korban KDRT, saya imbau untuk tidak takut melapor. Pelaku tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum. Perbuatan pelaku berdampak cukup besar terhadap psikologis korban,” jelas Hafidz. (zrn)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com