Sidang perkara dugaan korupsi uang makan minum BMKT Batanghari dengan terdakwa Yuninta Asmara di Pengadilan Tipikor Jambi.
JAMBIUPDATE. CO, JAMBI - Sidang perkara dugaan korupsi uang makan minum BMKT Batanghari dengan terdakwa Yuninta Asmara yang merupakan wakil Ketua DPRD Batanghari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi siang ini. Dalam sidang ini, istri dari Bupati Batanghari, Syahirsah itu menghadirkan dua orang saksi ahli.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha, saksi menerangkan, bahwa pengelolaan anggaran yang baik adalah yang tertib, tepat waktu dan tepat guna. Hal itu sesuai dengan uraian dari pasal 4 ayat 2 Undang-Undang soal pengelolaan keuangan daerah.
Dimana diterangkan, jika pengelolaan keuangan harus tertib, tepat waktu, tepat guna dan didukung bukti administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut ahli, pertanggungjawabannya dilihat dari output dari proses penggunaannya.
"Tepat guna dan tepat waktu harus dibandingkan antara hasil dan mannfaatnya, apakah pengeluaran dana itu bermanfaat atau tidak, lihat dari tupoksi, yakni meningkatkan daya saing dan kapasitas masyarakat," imbuhnya.
"Bagaimana dengan adanya nilai selisih dari bukti administrasi yang ada?," tanya majelis hakim kepada saksi. Soal ini, bisa dilihat dari siapa yang melakukan. Hingga sidang usai, majelis hakim terus menggali keterangan soal keahlian saksi terkait dengan pengelolaan keuangan. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com