Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Muhammad Yusuf alias Busu (28) mendekam dibali jeruji besi. Warga Lorong Melati, RT 29, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ini ditangkap lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.Â
Penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, di Lorong Gardu, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jambi Timur. Satu paket kecil sabu diamankan.Â
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubbag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Senin (10/4).Â
"Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada harian ini, Selasa (11/4).Â
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-ndang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com