Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Tiga tersangka dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kerinci tahun anggaran 2014, akhirnya ditahan Polres Kerinci.
Informasi diperoleh harian ini, Tiga tersangka tersebut ditahan penyidik polres Kerinci, pada Senin (10/4). Ketiga tersangka diantaranya Ahmad Yani selaku pelaksana lapangan, Eka Guswar pemenang tender dan Nurfihono selaku konsultan pengawas.
Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan melalui Kanit Tipikor Polres Kerinci IPDA Maizardi saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman.Â
"Ya, Ketiganya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kerinci kemarin Senin, (10/4) lalu," singkatnya saat ditemui di Mapolres Kerinci kemarin.
Untuk ancaman hukuman sambung Mayzardi, ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Ketiga tersangka ini, ancaman hukumannya sama dengan tersangka satunya lagi (Gulo, red)," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, pada tahun 2004 lalu, Satu orang telah menjadi terdakwa dan telah divonis yaitu Taoo Gulo yang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Puskesmas.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com