Mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto : Wisman / JE

Mantan Gubernur Jambi Jadi Saksi Kasus Billboard, ini Keterangannya

Posted on 2017-04-12 22:24:45 dibaca 3437 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan billboard tahun 2012 dengan terdakwa Asvan Deswan, mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi dan Handoko, Direktur PT Petracorp Prima Utama, selaku rekanan kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (12/4).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan Hasan Basri Agus (HBA), mantan Gubernur Jambi sebagai saksi. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Barita Saragih, HBA mengaku tak tahu soal pengadaan Bilboard ini, hingga menimbulkan masalah.

Dalam sidang itu, hakim mempertanyakan kepada HBA terkait besaran anggaran untuk pengadaan Bilboard itu. “Kenapa hingga menimbulkan kerugian negara,” Tanya hakim kepada saksi, HBA.

HBA menyatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui besaran anggaran pengadaan billboard tersebut. “Saya tidak tahu besaran anggarannya,” kata dia.

Selain itu, HBA juga mengatakan, bahwa dirinya tak mengetahui kenapa terjadi perpindahan lokasi pemasangan billboard yang semula di area bandara. “Secara tekhis saya tidak tahu,” ujarnya.

Akan tetapi, menurut hakim, seharusnya sebagai Gubernur pada saat itu, HBA harusnya mengetahui proses pengadaannya. Bahkan, mengenai pelaksana proyek yang ditetapkan tidak melalui tender, HBA juga mengaku tak tahu. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com