Adi als Apek, DPO Pencuri AC di Puskesmas saat diamankan anggota Polsek Danau Teluk.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Usai sudah pelarian Adi als Apek (40). Dia ditangkap anggota Polsek Danau Teluk, Kamis (13/4). Pelaku pencurian AC di Puskesmas Danau Teluk, ini sudah 8 bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka,†ujar Brigpol Alamsyah Amir, Jumat (14/4).
Menurutnya, selama ini pihaknya terus memantau keberadaan yang sangkutan. 12 April 2017, ada informasi jika tersangka berada di rumahnya yang berlokasi di RT 01, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
"Kita mendapat informasi sekitar pukul 18.30 Wib setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar yang bersangkutan berada di rumahnya," jelasnya.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, dilakukan penangkapan. Tidak ada perlawanan dari tersangka.
Tersangka Apek merupakan satu dari dua tersangka atas kasus pencurian Air Conditioner di Puskesmas Olak Kemang dengan laporan LP B-/ 33/VIII/2016.spk III tertanggal 25-8-2016.
Satu rekan tersangka, yakni Syafrizal alias Syaf sudah terlebih dahulu diamankan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com