Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua oknum anggota Polresta Jambi, dipecat. Upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolresta Jambi, yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Senin (17/4).Â
Dua oknum tersebut yakni Bripka Guruh Erlangga dan Briptu M Yunus keduanya terakhir berdinas di Bagian Seksi Umum Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah, membenarkan hal ini. Disebutkannya, oknum tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri.Â
"Kedua anggota yang dipecat itu telah melakukan tindakan indispliner," ujar Brigpol Alamsyah.
Menurutnya, kedua oknum tersebut tidak masuk dinas selama 30 hari berturut turut. Kata Dia, Kapolresta dalam amanatnya menyampaikan disaat polisi mendapatkan prestasi kerja, disisi lain pihaknya juga melepas dua orang rekan yang diberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan sebagai anggota Polri. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com