Pres release di lobi utama Polda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan internasional. Kali ini, sabu senilai miliaran rupiah disita.Â
Penangkapan dilakukan Senin 17 April 2017 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM 32, Desa Bukit Baling tepatnya di depan Polres Muarojambi.
"Barang bukti yang disita sabu seberat 1,2 Kg. Jika diuangkan, nilainya mencapai miliaran rupiah," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada sejumlah awak media saat pres release di lobi utama Polda Jambi, Rabu (19/4).
Dua tersangka diamankan, keduanya yakni Saiful Lidan bin Wanta Lidan (41) Warga Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Tunggal, Kota Medan dan M Khaidir Ismail bin Ismail Ali (42) warga Jeumpa Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
"Tersangka membawa sabu dari Medan menggunakan mobil Honda City BK 1726 ZZ, sabu dua paket besar disimpan di bagasi belakang," jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com