Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial ZI (37) dibekuk anggota Reskrim Polsek Jambi Timur. Warga Jalan Erlangga, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ini ditangkap lantaran mencuri handpone.Â
Tersangka ZI beraksi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sentot Ali Basyah, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Senin (24/4).
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan LP/B-85/ IV/2017/SPKT II, 24 April 2017 pelapor Joni Pandapotan," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir.Â
Menurutnya, modus pelaku dalam beraksi yakni berpura-pura menawarkan dan membeli ikan hias jenis tempalo.Â
"Tapi setelah melihat handphone di atas meja, langsung diambil tersangka," tutupnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com