Terdakwa penodaan agama saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Reza Hazuwen, terdakwa kasus penodaan agama berupa pembuatan lafaz Allah di ornamen natal di Novota Hotel menjalani sidang putusan siang ini. Oleh majelis hakim yang dipimpin oleb Barita Saragih, Reza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 156 ayat A huruf A KUHP jonto pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan primer.Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com