Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan belasan kubik kayu ilegal dengan menggunakan 1 unit truck fuso Mitsubhisi dan 1 unit truk 120 PS.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Belasan kubik kayu ilegal diamankan anggota Satreskrim Polres Tebo di Desa Tegal Arum unit 5, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Sabtu (22/04) pukul 00.50 WIB. Tiga tersangka diamankan, yakni ST, CA dan JN.
"Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang mana dua orang supirnya, yaitu ST dan CA, dan 1 lagi pemilik kayu, yaitu saudara JN," jelas Akp Maruli Hutagalung, Kasat Reskrim Polres Tebo, Rabu (26/04).
Kata Dia, barang bukti diamankan yakni 18 kubik kayu olahan ukuran 5x10, 6x10. Kayu ilegal ini dibawa menggunakan 1 unit truck Fuso Mitsubhisi dan 1 unit truk 120 PS.
"Mereka beli dari langsiran. Kalau keterangan dari tersangka mereka baru melukukan aktivitas ini selama 3 bulan," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1, hurup B dan pasal 12 hurup C, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman diatas 5 tahun penjara. (bjg)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com