JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus dua pelaku narkoba. Barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah disita.Â
Â
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Agus Suryono melalui Kanit I, Kompol Eko Santoso, menyebutkan, dua tersangka ditangkap Minggu (23/4) di rumah makan Bundo Kanduang, Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.Â
Â
"Barang bukti ada 4 Ons, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Ini dibawa dari Aceh," ujar Kompol Eko Santoso, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (27/4).
Saat ini, kedua tersangka tengah diamankan di Mapolda Jambi. Pengembangan juga masih dilakukan. (pds)