Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

Duhhh.... Ahok Keluarkan Kata Kasar Lagi

Posted on 2017-05-04 21:27:45 dibaca 3516 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama emosi ketika menemukan modus baru pungutan liar dalam pengurusan kepemilikan sertifikat tanah.

Dia mengetahuinya saat mendapat aduan dari seorang warga bernama Sinta Satria, 64, yang mengurus kepemilikan tanah milik sang sepupu.

‎Sinta mengatakan, sepupunya dipaksa membeli tanah oleh petugas Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Padahal, sepupunya menempati tanah tersebut selama 42 tahun.

"Saya diminta sama petugasnya beli tanah itu sama pemiliknya, karena masih ada tuan tanahnya. Sementara, pemilik tanah itu sudah meninggal dunia," kata Sinta di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).

Sinta mengaku, sepupunya cuma mempunyai kta jual beli.

Karena itu, dia ingin meningkatkannya menjadi sertifikat. Sinta telah mendatangi BPN. Tanah sepupunya sudah diukur.

Setelah dari BPN, dia mesti mengurus di Kelurahan Petojo Utara.

Namun, petugas di sana menunjuk salah satu nama orang kepada Sinta untuk membeli tanah itu.

"‎Saya bilang, kan, pemiliknya sudah meninggal. Saya mesti cari di mana? Terus dia bilang "Oh, bisa ketemu. Nanti bisa dihubungi". Saya lupa namanya siapa," tutur Sinta.

Sinta menyatakan, luas tanah milik sepupunya mencapai 170 meter persegi. Namun, tanah itu akan dipotong untuk pembuatan jalan. Setelah dipotong, tanah milik sepupunya tersisa sekitar 55 meter persegi.

Terkait hal itu, Ahok mengatakan, ‎seharusnya warga tidak perlu dipersulit untuk mengurus sertifikat tanah.

Terlebih, tanah tersebut sudah dimiliki puluhan tahun dan telah mendapat persetujuan BPN.

"Tiba-tiba oknum lurah bilang ini tanah si A, si B, tapi si A, si B sudah meninggal. Logikanya, nih, kalau si A sudah meninggal sepuluh, 20 tahun, ahli warisnya yakni anak, menantu, cucu, cicit harus tanda tangan. Bagaimana si oknum lurah hanya menunjuk pada satu orang," ‎tutur Ahok.

Ahok menyayangkan tindakan oknum lurah tersebut.

Menurut dia, jika ada bukti, pelaku mesti dipecat dan diproses hukum karena menipu warga yang ingin mendapatkan sertifikat.

"Berarti ini oknum lurahnya bangs*t. Kami ingin bantu orang miskin dapat sertifikat, malah dia malakin orang miskin," ucap Ahok. (gil/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com