Ilustrasi.

Kepincut PSK, Diajak ke Indekos, Ludes... Des.. Des...

Posted on 2017-05-11 06:00:40 dibaca 4777 kali

JAMBIUPDATE.CO, PONTIANAK - Untung tak bisa diraih, malang tak dapat ditolak. Pria berinisial ATS (21) merasakannya.

Keinginannya berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) berinisial YKW (27) gagal total.

Celakanya, harta ATS dikuras oleh PSK yang biasa mangkal di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan itu, Sabtu (6/5) malam.

Saat itu, YKW dibantu teman-temannya yang merupakan preman kampung.

Kejadian bermula ketika ATS mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Budi Karya.

Kawasan ini sudah dikenal sebagai tempat mangkal PSK dan waria.

Saat melintas, ATS melihat YKW. ATS langsung terpesona. Dia lantas dipanggil oleh YKW.

Pemuda itu menghentikan laju kendaraannya dan dihampiri YKW.

YKW mematok harga Rp 200 ribu. Karena nafsu sudah di ubun-ubun, ATS tak menawar.

YKW meminta ATS berhubungan badan di indekosnya di Jalan Tanjung Raya I, PontianakTimur.

Sebelum berangkat ke indekos, YKW meminta uang muka Rp 100 ribu.

Tanpa pikir panjang, ATS langsung menarik uang dari dompetnya.

Kemudian, mereka berdua berangkat menuju indekos YKW menggunakan kendaraan masing-masing.

Dalam perjalanan, YKW kembali meminta uang kepada ATS sebesar Rp 50 ribu.

Begitu sampai di depan gang indekos, YKW dan ATS disambut beberapa pria yang merupakan teman PSK tersebut.

YKW langsung mengambil handphone merek OPPO tipe a37.

Bahkan, uang Rp 15 ribu yang tersisa dalam dompet ATS juga diambil oleh teman-teman PSK tersebut.

Nafsu tak tersalurkan, uang ludes dan harta pun melayang. Merasa merugi Rp 2,4 juta, ATS melapor ke Mapolsekta Pontianak Selatan.

“Laporan yang dibuat korban langsung ditindaklanjuti anggota Reskrim dengan serangkaian penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (9/5).

Polisi akhirnya menemukan identitas YKW. Malam itu juga YKW dibekuk.

“Kami giring ke Mapolsek Selatan, kemudian kami temukan korban dengan PSK itu. PSK tersebut tak dapat mengelak, dia mengakui perbuatannya yang telah menipu dan merampas handphone korban,” ungkap Husni.

YKW dijerat pasal 378 KUHP. Dia terancam empat tahun penjara.

“Pelaku kami tahan, walaupun pasal ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, pasal ini adalah pasal pengecualian di mana pelakunya dapat dilakukan penahanan,” tegas Husni. (zrn)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com