Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, PALANGKA RAYA - Gaya pacaran FR (17) dan kekasihnya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya) tidak patut dicontoh.
Mereka sudah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Akibatnya, FR harus meninggalkan rumahnya di Jalan Junjung Buih, Palangka Raya karena diciduk polisi.
Perbuatan asusila itu terungkap setelah orang tua Bunga melapor pada Minggu (7/5) lalu.
â€Awalnya pelaku dan korban berpacaran selama tiga bulan. Dalam tiga bulan sejak awal Maret sampai April 2017 menjalin hubungan. Nah, dalam ikatan cinta itu, pelaku menyetubuhi dan mencumbu korban yang masih di bawah umur,†kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Rabu (10/5).
Ismanto menuturkan, dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak empat kali.
â€Terkuaknya perbuatan itu setelah korban bercerita dengan orang tua kandungnya mengenai hubungannya. Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian, karena tidak terima,†ucapnya.
Pama Polri ini menuturkan, mereka melakukan hubungan terlarang itu saat rumah Bunga kosong.
â€Selama dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali dengan cara memaksa korbannya. Karena korban mencintai pelaku, terpaksa melayani nafsu pelaku,†ucapnya.
Ismanto menuturkan, perkara itu sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
â€FR diperiksa secara maraton. Ini baru saja dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan,†ujarnya.
FR dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
â€Ancaman hukuman penjaranya sepuluh tahun. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi. Prosesnya sudah tahap dua ke kejaksaan,†pungkas Ismanto. (daq/ign)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com