Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Menanggapi banyaknya keluhan dari pedagang terkait adanya pungutan liar, Satpol PP dan Disperindag Kota Jambi langsung melakukan investigasi di Pasar Simpang Pulai, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (12/5).
Tim menelusuri dan bertanya kepada setiap pedagang. Hasilnya, Satpol PP mendapatkan karcis atas nama Ikatan Pemuda Simpang Pulai Bersatu (IPSPB) yang meminta pungutan sebesar Rp 2 ribu per hari kepada pedagang.
“Dari hasil investigasi, kita juga menemukan surat palsu yang mengatasnamakan Pemkot Jambi. Isinya meminta pedagang membayar uang kebersihan dan keamanan. Padahal Pemkot tidak pernah mengeluarkan surat ini dan ini sudah merupakan pungli,†kata Kabid Pasar, Budi.
Menurut Budi Siswanto, Kabid Pasar Disperindag Kota Jambi, Disperindag tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait pungutan di Pasar Simpang Pulai.
“Memang pasar ini dibawah binaan Disperindag, namun, kita Disperindag tidak pernah mengumpulkan pungutan kepada pedagang. Kita melakukan pembersihan sampah di sini,†katanya.
Di pasar simpang pulai ini, sebut Budi, ada 155 pedagang. Terkait hal ini, pihak Disperindag akan memanggil semua pihak yang terkait.
“Kita akan panggil juga pemuda sini, pedagang, pihak Kecamatan, Kelurahan untuk mencari jalan keluarnya,†pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com