Ilustrasi.

Belasan Anggota Satpol PP yang Mencuri Onderdil Mobnas Pemprov Mulai Disidang

Posted on 2017-05-16 19:05:18 dibaca 1890 kali

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Jambi bersama PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan penadah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (16/5). Mereka terlibat pencurian onderdil mobil dinas (Mobnas) milik Pemprov Jambi.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Barita Saragih sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara ini. Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi membacakan dakwaan bagi 15 terdakwa dalam perkara ini.

Dian, salah satu JPU yang menangani perkara ini mengatakan, bahwa para terdakwa didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP mengenai penadahan.

“Yang didakwa pasal 363 KUHP itu ada sebanyak 7 orang dan yang didakwa dengan pasal 480 KUHP sebanyak 8 orang,” kata Dian ditemui usai sidang. 

Dalam sidang kali ini, JPU juga menghadirkan 3 orang saksi yang semuanya adalah PNS di Pemprov Jambi. Namun sayang, dalam keterangannya, para saksi lebih banyak mengaku tak mengetahui kejadian pencurian onderdil yang dilakukan oleh para terdakwa. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com