Ilustrasi.

Wah! Mobil Fortuner Hanya Dijual Rp 90 Juta

Posted on 2017-05-19 09:11:07 dibaca 3234 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental. Dalam aksinya, mobil jenis Fortuner dijual Rp 90 juta ke penadah.

Keempat pelaku yakni Hartoto alias Totok (57) warga Jalan Matahari IV Nomor 264 Kecamatan Helvetia Kota Medan, Ryjalyh alias Jali (54) warga Pulau Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi, Edi Alamsyah (40) Warga Banyuasin dan Raden Abdul Rahman (25) warga Banyuasin.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Imam Tarmudi. Disebutkannya, tersangka saat ini sudah diamankan di Polda Jambi.

"Penangkapan berdasarkan pengaduan korban Mery Gusti Marianti pada 7 April 2017," ujar AKBP Imam Tarmudi.

Awalnya, kata Dia, pelaku Totok pada 25 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB merental mobil milik korban jenis Toyota Fortuner putih B 1509 KJB. Alasannya untuk ke lokasi proyek selama satu minggu dengan sewa Rp3 juta.

Ketika dihubungi, Totok hanya berjanji saja tanpa mengembalikan mobil tersebut. Korban, mendengar mobil tersebut di Medan. Karenanya, tim dari Jatanras berangkat ke Medan untuk melakukan penyelidikan.

"Koordinasi dengan Polda setempat, yang bersangkutan kita amankan. Penangkapan beberapa waktu lalu," jelasnya.

Setelah dikembangkan, mobil di dapatkan di Kabupaten Musi Banyuasin berada di tangan penadah Raden. Mereka langsung digiring ke Polda Jambi.
"Menurut pengakuan tersangka, mobil Fortuner dijual sekitar 90 juta rupiah," jelas Imam. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com